IMAM ABU HANIFAH, NUKMAN BIN TSABIT – RAHIMAHULLAHU - BERKATA:
1. Apabilah sebuah hadits telah shahih, maka itulah madzabku (pendapatku).
2. Tidak halal bagi siapapun untuk mengikuti pendapatku, sebelum ia tau dari mana kami mengambilnya.Dalam riwayat yang lain : haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku untuk berfatwa dengan ucapanku. Ia menambah dalam sebuah riwayat : sesungguhnya kami adalah manusia, hari ini mengatakan sesuatu dan besok kami menarik ucapan ini itu kembali.Dalam riwayat yang lain : Celaka kamu wahai ya'qub (dia adalah Abu yusuf) janganlah kamu tulis semua apa yang kamu dengar dari saya, maka sesungguhnya bisa jadi hari ini aku berpendapat sesuatu kemudian besok aku meninggalkanya, atau besok aku berpendapat kemudian lusa aku
meninggalkanya.
3. Apabila aku mengatakan suatu ucapan yang menyelisihi al-quran dan as-sunnah, maka tinggalkanlah ucapanku.
IMAM ANAS BIN MALIK – ROHIMAHULLAH – BERKATA :
1. Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa yang dapat benar dan salah. Maka perhatikanlah ucapanku. Jika sesuai dengan al-qur'an dan as- sunnah, maka ambilah dan jika menyelisihi al-qur'an dan as-sunnah maka tinggalkahlah.
2. Tidaklah ada seorangpun sesudah nabi saw, melainkan ucapanya bisa diambil atau ditinggalkan kecuali nabi saw.( maka wajib di ambil semua ucapanya).
3. Ibnu Wahb berkata: Aku mendengar Imam Malik ditanya tentang (hukum) menselah-selahkan air ke jari-jari kaki saat berwudzu, maka imam menjawab : Itu tidak harus dilakukan.ibnu wahb berkata: Maka aku biarkan sampai manusia menjadi sedikit lalu aku bertanya kepadanya. Kami punya dalil dalam itu, iapun bertanya: apa dalilnya?
Telah menceritakan kepadaku Laits Ibnu Saad dan Ibnu Lahia dan Amr Ibnu Harits dari yazid ibnu amr al-muafiry dari abi abdirrohman al- habli dari mustaurid ibnu syadad al-qurosy, ia berkata : "aku melihat Rosulullah saw menyelah-nyelahi dengan jari kelingkingnya dijari-jari kedua kakinya". Maka imam malik berkata: sesungguhnya hadits ini adalah hasan sedangkan aku belum pernah mendengar hadits ini sebelumnya. Kemudian aku (ibnu wahb) mendengar setelah itu ketika imam malik ditanya ia memerintakan untuk menyelah-nyelahi kaki (dengan air saat berwudzu).
IMAM SYAFI'I, MUHAMMAD BIN IDRIS – ROHIMAHULLAHU – BERKATA :
1. Telah sepakat kaum muslimin bahwasanya barangsiapa yang telah jelas baginya sunah dari Rosullah saw, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah tersebut karena (mengikuti) ucapan orang lain.
2. Apabila kalian menjumpai dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rosulullah saw, maka kerjakanlah sunnah Rosullah saw dan tinggalkan apa yang aku ucapkan. Dalam riwayat yang lain : Maka ikutlah sunnahnya dan jangan kalian menoleh kepada ucapan siapapun.
3. Apabilah sebuah hadits telah shohih, maka itulah madzabku.
4. Setiap hadits dari nabi saw, maka itu adalah ucapanku sekalipun kalian tidak mendengarnya dariku.
5. Semua apa yang aku katakan, sedangkan telah datang kebenaran dari nabi saw sesuatu yang menyelisihi ucapanku, maka hadits nabi saw lebih utama (di ikuti) dan jangan kalian taqlid kepadaku.
6. Apabila kalian melihatku mengatakan suatu ucapan, sementara telah datang dari nabi saw kabalikanya dari ucapanku, maka ketuhuilah sesungguhnya akalku telah lenyap.
7. Setiap masalah yang datang padanya hadits yang shohih dari Rosulullah menurut ahlinya dan berbeda dengan yang aku katakan, maka aku telah kembali dari ucapanku dimasa hidupku dan setelah matiku.
8. engkau (Imam Ahmad) lebih mengetahui tentang hadits dan perowinya dari padaku. jika ada hadits yang shahih, maka kabarkan kepadaku dari manapun ia, baik dari kufah, basroh, syam, sehingga aku dapat mengambilnya jika hadits itu shahih.
IMAM AHMAD BIN HAMBAL – ROHIMAHULLAH – BERKATA :
1. Janganlah kamu taklid kepadaku, kepada malik, kepada Syafi'I, kepada 'Auzai, kepada Tsauri akan tetapi ambilah dari mana mereka mengambil.Dalam riwayat yang lain: janganlah kamu taklid dalam agama kepada mereka.
Kemudian tabiin dan setelahnya adalah mukhyar (boleh memilih). Dalam riwayat yang lain : ittiba' adalah seseorang yang mengikuti apa yang datang dari nabi saw dan para sahabatnya, kemudian yang datang setelah tabiin adalah mukhyar ( boleh memilih).
2. Pendapat Auzai, malik, ubu hanifah, semuanya Cuma pendapat dan menurutku adalah sama. Dan sesungguhnya dalil hanyalah atsar.
3. Barangsiapa yang menolak hadits Rosulullah saw, maka ia berada di atas jurang kehancuran. (Di nukil dari kitab sifat sholat nabi, karya syeikh Albany. Tarjamah Abu harits.)
Semoga kita dapat ambil pelajaran dan faidah dari untaian kata mutiara para IMAM kita, sehingga kita bisa menerima kebaikan dan kebenanran dengan dalilnya dari manapun, dimanapun dan kapanpun datangnya demi mencapai ridzo Allah SWT dan kebahagiaan dunia dan akhirat Amin…(pent)
Pilihan terjemah dari kitab sifat sholat Nabi SAW, karya Syeikh Muhammad Nasirudin Al-Albany (hal: 41 – 50)
Abu Harits As-sidawy
1 komentar:
assalamualaikum Ustadz kita orang awam dan blum bisa menelaah khilafat ulama' apalagi sampai mentarjih, apakah boleh bagi kita mengikuti satu mazhab saja, mazhab syafi'iyyah saja misalnya? mohon penjelasannya.syukron
Posting Komentar